Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji โ laporan keuangan, investasi, audit, dan penerapan GCG.
BPKH berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik untuk memastikan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan bertanggung jawab.
BPKH mempublikasikan laporan keuangan, kebijakan investasi, dan informasi material lainnya secara berkala kepada publik, DPR, dan Presiden RI.
Setiap keputusan pengelolaan keuangan haji dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, dan moral kepada seluruh pemangku kepentingan.
BPKH menjalankan pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip syariah, dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Keputusan investasi dan pengelolaan dana haji dilakukan secara independen, bebas dari intervensi pihak mana pun yang tidak berwenang.
BPKH menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh calon jemaah haji dalam hal distribusi nilai manfaat dan informasi.
Seluruh aktivitas pengelolaan keuangan haji wajib sesuai dengan prinsip syariah Islam dan mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
Laporan keuangan BPKH diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akuntan publik. Semua laporan tersedia untuk diunduh oleh publik.
Seluruh laporan keuangan BPKH sejak tahun 2018 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan juga tersedia di website resmi BPK RI.
Dana haji yang dikelola BPKH ditempatkan pada instrumen-instrumen investasi syariah yang aman, transparan, dan menguntungkan.
Sukuk negara yang diterbitkan pemerintah RI sebagai instrumen investasi utama.
Penempatan pada bank syariah dan unit usaha syariah yang terdaftar di OJK.
Investasi pada reksa dana syariah, sukuk korporasi, dan investasi langsung yang terseleksi.
Seluruh instrumen investasi telah memenuhi kriteria halal dan sesuai fatwa DSN-MUI.
Mengutamakan keamanan pokok dana jemaah dengan memilih instrumen berisiko rendah dan terregulasi.
Mengelola portofolio untuk menghasilkan nilai manfaat yang kompetitif bagi seluruh jemaah.
Mendiversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko konsentrasi dan menjaga stabilitas dana.
Laporan keuangan BPKH diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun. BPKH telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sejak tahun 2018.
BPKH berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh melalui berbagai kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian internal yang kuat.
Unit pengawas independen yang melakukan audit internal terhadap seluruh proses bisnis dan keuangan BPKH secara periodik.
Sistem identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko yang komprehensif untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan dana haji.
Saluran pelaporan yang aman dan terlindungi bagi siapa pun yang mengetahui dugaan pelanggaran atau fraud di lingkungan BPKH.
Pedoman perilaku yang mengikat seluruh insan BPKH, dilengkapi kebijakan penolakan dan pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan KPK.
Laporan tahunan BPKH menyajikan gambaran lengkap kinerja organisasi, pengelolaan keuangan, dan pencapaian program selama satu tahun buku.
Kinerja BPKH sepanjang 2024: pengelolaan dana Rp164 triliun, distribusi nilai manfaat, dan program kemaslahatan umat.
Kinerja BPKH 2023: pemulihan penyelenggaraan haji pasca pandemi dan pertumbuhan dana kelolaan yang signifikan.
Kinerja BPKH 2022: langkah strategis dalam optimalisasi investasi dan penguatan tata kelola lembaga.