Tentang BPKH
Menjaga Kepercayaan Jutaan Jemaah Haji Indonesia
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sejak beroperasi pada 2017, BPKH telah membuktikan diri sebagai lembaga yang amanah dalam menjaga dan mengembangkan dana haji milik jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.
- Diatur dan diawasi oleh Dewan Pengawas independen
- Laporan keuangan diaudit BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Berinvestasi pada instrumen keuangan syariah yang terverifikasi
- Menyalurkan nilai manfaat kepada jemaah haji secara rutin setiap tahun
- Aktif menjalankan program kemaslahatan umat di seluruh Indonesia
Selengkapnya tentang BPKH