πŸ•Œ Melayani Jemaah Haji Indonesia dengan Amanah
πŸ•‹ Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Amanah Menjaga Dana Haji Indonesia

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir untuk mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, dan profesional demi kemaslahatan seluruh jemaah haji Indonesia.

5M+
Calon Jemaah Terdaftar
164T
Dana Kelolaan (Rupiah)
8
Tahun Melayani Jemaah

Apa yang BPKH Lakukan untuk Anda?

BPKH menjalankan fungsi pengelolaan keuangan haji secara menyeluruh β€” dari penerimaan setoran, pengembangan, hingga pengeluaran dana untuk kepentingan haji.

πŸ“₯

Penerimaan Setoran Haji

Mengelola penerimaan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah di seluruh Indonesia melalui jaringan bank penerima yang tersebar luas.

πŸ“ˆ

Pengembangan Dana Haji

Menempatkan dan menginvestasikan dana haji pada instrumen syariah yang aman dan menguntungkan, termasuk sukuk, deposito syariah, dan investasi langsung yang halal.

πŸ’³

Pengeluaran & Manfaat

Memastikan pengeluaran dana haji tepat sasaran untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, virtual account jemaah, dan manfaat bagi keluarga jemaah yang meninggal sebelum berangkat.

πŸ”

Transparansi & Akuntabilitas

Menyajikan laporan keuangan yang diaudit secara independen dan dipublikasikan secara berkala kepada publik, DPR RI, dan Presiden RI sebagai bentuk pertanggungjawaban.

🀝

Kemaslahatan Umat

Menyalurkan dana abadi umat untuk program kemaslahatan seperti beasiswa, bantuan bencana, kegiatan keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi umat Islam Indonesia.

πŸ›‘οΈ

Perlindungan Dana Jemaah

Menjamin keamanan dan keselamatan dana setoran haji jemaah melalui sistem pengelolaan yang ketat, pengawasan internal yang kuat, dan audit eksternal yang independen.

BPKH mengelola dana haji secara profesional
2017
Tahun Berdiri
WTP
Opini Audit BPK

Menjaga Kepercayaan Jutaan Jemaah Haji Indonesia

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sejak beroperasi pada 2017, BPKH telah membuktikan diri sebagai lembaga yang amanah dalam menjaga dan mengembangkan dana haji milik jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.

  • Diatur dan diawasi oleh Dewan Pengawas independen
  • Laporan keuangan diaudit BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
  • Berinvestasi pada instrumen keuangan syariah yang terverifikasi
  • Menyalurkan nilai manfaat kepada jemaah haji secara rutin setiap tahun
  • Aktif menjalankan program kemaslahatan umat di seluruh Indonesia
Selengkapnya tentang BPKH

Keuangan Haji dalam Angka

Data per Desember 2024. Diperbarui setiap triwulan.

5.600.000+
Calon Jemaah
Terdaftar
164T+
Dana Haji Dikelola
(Rupiah)
10T+
Nilai Manfaat
Dibagikan
6
Tahun Raih Opini
WTP dari BPK

Berita Terkini BPKH

Ikuti perkembangan terbaru seputar pengelolaan keuangan haji dan aktivitas BPKH.

Cek Portofolio & Informasi Haji Anda

Akses informasi lengkap tentang setoran, posisi antrian, nilai manfaat, dan status keberangkatan haji Anda melalui portal layanan BPKH.